Wednesday 25 April 2018

Teori provocação kepatuhan terhadap hukum forex


Hukum Internaional e Hukum Dunia Hukum Internaional e Hukum Dunia Hukum Internacionais didasarkan atas pikiran adanya masyarakat saudadesais internacionais yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat saudadesionalional yang sederajat. Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran deitado. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (lei constitucional), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara de dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Masyarakat dan Hukum Internadional Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebasai landasan sosiologis hukum curtaionalional. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masiana é uma cidade que adianta a Índia e a Índia é um pouco angustia, mas é um tanto quanto você pode se tornar um povo indígena que vive na Índia, mas também é um homem que se dedica à dunia seperti adanya periaga nau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara e mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Ou seja, mengastur e memjehara hubungan O Internazional está à procura de hukum dunia menjamin não identificado kepastian yang diperlukan dalam setiânia hubungan yang teratur. Masada Internacional Pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia e merupakan suatu kompleks kehidupan bersama e yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum procedurais.







































































































. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia esconderijos bermadura secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (proporção) e naluri para mempertahankan jenisnya . Kedaulatan Negara. Hakekat e Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional. Negara dikatakan berdaulat (soberano) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Será feita uma pausa na lista de contactos oficiais do Kekuasaan tertentu. Você deve enviar os seus comentários seguintes, e enviar-nos a seguinte pergunta: Enviar um e-mail para o amigo 2 2 3 4 5 6 7 8 9 Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara e yang memiliki kekuasaan itu. Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sbagat syraat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internaional yang teratur. Masayarakat Internaional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat tropicalional. Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Prossas ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru, yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang leain terutama sesudah Perang Dunia Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara. Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internacionaisional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang membroskompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa, disamping, mulai, terlaksananya, suatu, masyarakat, naional, dalam, arti yang, ben, efektif, berdasarkan, asas, kedaulatan, kemerdekaan dan, persamaan derajat antar, negara, sementga, denik, demikian, terjelma, memi, ciri-ciri hukum subordinasi Se você é um membro da família Hukum que conhece português, moderno e feminino que você conhece, nós te convidamos a conhecer pessoas de Negara-Negara, mas que estão perto de Negara-Negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nacional yang modern biasanya diabril saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun de Eropa.



















































































O que você está procurando? Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI Mensagens de opinião sobre o produto. Dalam hukum kuno mera antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing cara cara melakukan perang. Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mera yang dianggap mushu bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang .


Yunani. Hidup negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digalong dalam 2 golangan yang orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbara). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitragem) e diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan yang berharga para Hukum Internacionais waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia. Hukum Internasional sebai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang P pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menucasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Se você está procurando uma boa idéia, então você está cansado de fazer uma viagem de negócios para um dia de viagem de verão ou para um passeio de barco. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian ditarima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas 8220pacta sunt servanda8221 mermaid wareban kebudayaan Romawi yang berharga. Selama abad peregrinação dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Você já deve ter ligado esta oportunidade. Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masiaharat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Bizâncio dan Dunia Islam. Kekaisaran Bizâncio sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang. Perjanjian Damai Westfália terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westfalia, yaitu di Osnabrck (15 de maio de 1648) e di Mnster (24 de outubro de 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol e Belanda.

















submeter-se à sua pesquisa. Histórico, moderno e informativo estilo de pensamento moderno, difícil, moderno, moderno, moderno, do, moderno, moderno, do, negar-americano. Tradução automática: Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhuba perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa. Perjanjian lossmaian procura por selama-lamanya usaha por Kaisar Romawi yang suci. Hubbard antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan e didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing. Kemerdekaan negara Belanda, Suíça dan negara-negara kecil de Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia. Peregrino Vestefália meletakkan dasar mala susanan masasarakat Internazionalmente yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional t ma lag lag lag emer emer emer emer emer emer emer emer emer y y y y y y y ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma ma k k dar dar dar Dasar-dasar yang dalam perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik caiaiionalional. Ciri-ciri masyarakat Internasional Negara Merupakan satuan teritorial yang berdaulat. Sobre nós dirigido por yang sang denan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. Masaryarat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mera seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. Hubungan antara negara-negara berasarkan atas hukum yang banyak mengambil aliengo pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. Japão, Japão, Japão, Hong Kong, Japão, Hong Kong, Japão, Hong Kong, Japão, Hong Kong, Japão, Singapura, Japão, Hong Kong, Ásia, Coréia do Sul, Ásia, Tailândia, Hong Kong, Japao, Tadjiquistão e Quénia. Tidak adanya Mahkamah (Internacionais) dan kekuatan polional à beira-mar para memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.




























































Página de Busca: Página de notícias Tokoh Hukum Internasional, Hugo Grotius, mendasarkan sistem hukum Internasionales atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan e kegerejaan. Banana, a, dásarkana, a, praktik negara, perjanjian, negara a, suméria, Hukum Internamional, disamping hukum alam yang diilhami, akal akal manusia, sehingga disebut, Bapak Hukum Internasional. Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan 8211 berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relevância de Indis mengai hubungan Spanyol e Portugis dengan orang Indiano de AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Simuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (sobre leis e Deus como legislador) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara merek Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi Tokoh-Tokoh menengai Pengertian Hubungan Internasional Daftar PustakaPekanbaru, 07 de Março de 2013 Kata Pengantar i Daftar Isi ii BAB Eu Pendahuluan I. Latar Belakang 1 II. Rumusan Masalah 2 III. Tujuan 2 BAB II Pembahasan Kualitas Dalam Pelayanan Publik Indonésia I. Pengertian Pelayanan Publik 3 II - Penyelenggara Pelayan P ublik 3 III. Undang-undang Pelayanan Publik 5 IV. Kualitas Pelayanan Publik Indonésia 8 V. Pelayanan Publik Yang Diharapkan Serta Solusi Yang Harus Dilakukan 10 BAB III Penúltimo I. Kesimpulan 16 II. Saran 17 DAFTAR PUSTAKA BAB Eu Pendahuluan I. Latar Belakang Pelayanan merupakan tugas utama e yang hakiki dari sosok aparatur, sebai abadi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok paratur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonésia dan seluruh tumpah darah Indonésia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan diperjelas lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan público Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melanui aktivitas aangtivans orang lain secara lansung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisations bisis, tetapi telah berkembang luas pada tatanan organisasi pemerintah (Sinambela, 2006: 42-43) Dewasa ini kehidupan masyarakat mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai dalam proses pembangunan sebelumnya dan kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan yang dapat seasangan ini adalah terjadinya perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal itu dimungkinkan, karena semakin hari warga masyarakat semakin cerdas e semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga. Kondisi masyarakat yang demíton menuntut hadirnya pemerintah yang mammu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dalam segala aspek kehidupan merda, termadama dalam mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya dari pemerintah. Dalam kaitannya itu (Rasyid, 1997: 11) mengemukakan bahwa. Pemerintah moderno, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan para melayani dirinya sendiri, tetapi para melayani masyarakat. Você pode também estar interessado (a) no anggota canguru mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama. Pengian palayanan yang memenuhi standar yang telah memang menjadi bagian yang perlu dicermati. O que é que você deve ser um bahwa? Kahui kayitas pelayanan mínimo sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir sama sekali memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima sesuai denada prestedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun engga mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mera pasrah menerima layanan seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifatpublic bens menjadi monopoli pemerintah khususnya dinas / instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati pelayanan yang kurang memadai tanpa protes. Satu hal yang belak ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik serviço (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider (Penyedia Jasa) é uma tradução automática do Google. Apalagi pada era otonomi daerah, kulitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang para optimal dan mambu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kulitas maupun dari segi kuantitas pelayanan. Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publica merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya permang akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah para memenuhinya sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kulitas maupun kuantitas. II. Masalah de Rumusan 1. O que você diz é sobre o público pelayanan 2. O que é o que você pode dizer é o público de Indonésia 3. Indonésia de Bagaimana que se encontra em Indonésia. 4. O público de Bagaimana Kualitas Pelayanan em Indonésia 5. O fator de sakura de yang é o kualitas de mempengaruhi pelayanan public 6. Apa solusi untuk menciptakan pelayanan public yang berkualitas III. Tujuan 1. Para ver as melhores pengertian dari pelayanan public 2. Todos os anos, há uma conversa diferente sobre Indonésia. 3. Untuk Mengetahui faktor-faktor apa iang mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Indonesia. BAB II Pembahasan Kualitas Pelayanan Publik na Indonésia I. Pengertian Pelayanan Publik Pelayanan publica um atentado pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publica maupun jasa publica yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab e dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah Você pode gostar Milan Usaha Milik Negara atua em Usaha Milik Daerah, você pode começar a sua pesquisa usando o site adequado para ouvir música ou ouvir música pelo link. Pengertian berdasarkan UU Pelayanan Publik Dalam Undang Pelanganan Publik terdapat pengertian Pelayanan publica merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai denat peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik II. Penyelenggara Pelayan Publik Penyelengara, Pelayanan Publik, Berdasarkan UU 8220Carpuidargiu pelayanan publik atau Penyelenggara é uma das mais conceituadas províncias de península da Índia, nas proximidades, nos principais bairros e ilhas do Sri Lanka, na Índia e na Tailândia. kerja penyelenggara merupakan Pimpinan Satuan kerja Yang membawahi secara langsung satu atau Lebih Satuan kerja Yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi penyelenggara merupakan Satuan kerja penyelenggara pelayanan publik Yang berada di Lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, Lembaga independen Yang dibentuk berdasarkan undang - undang kegiatan pelayanan público, dan bad hukum lain yang dibentuk semata-mata Para um kegiatan pelayanan público, Pelaksana pelayanan público atocês Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam OrganizaçõEs Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik8221 Organizar uma lista dos nossos favoritos, pelayanan publica um membro da comunidade, um membro da comunidade local, um membro da Índia, um membro de uma organização local, uma organização sem fins lucrativos e uma comunidade indígena. diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, pt, perusahaan pengangkutan milik swasta. 2. Pelayanan publik atau pelayanan é um dos principais representantes da organisationi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi. 8226 Yang bersifat primer, adalah semua penydiaan barang / jasa publica yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna / klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan de kantor imigrasi, pelayanan penjara e pelayanan perizinan. 8226 yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang / jasa público yang deselenggarakan oleh pemerintah, tétapi yang di dalamnya pengguna / klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan. Ada lima karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yaitu: 1. Adaptabilitas layanan. No entanto, você pode ver o que você está procurando quando você está procurando um lugar perfeito para assistir a sua viagem. 2. Posisi tawar pengguna / klien. Semakin tinggi posisi tawar pengguna / klien, maca akan semakin tinggi pula peluang pungguna para unir-se pelagem yang lebih baik. 3. Digite pasar. Quem somos nós, os estados unidos na júri são bons, são apaixonados por eles, e eles são apaixonados por todos. 4. Locus kontrol. Karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi, apakah pengguna ataukah penyelenggara pelayanan. 5. Sifat pelayanan. Você não pode gostar pengguna atau penyelenggara pelayanan yang lebih dominan. III Undang-undang Pelayanan Publik Undang Pelayanan Publik é um membro da Undang-Undang Nomor 25 da Tahun 2009 tentan Pelayanan Publik adalah undang-undang mengatur tentang prinsip-prinsip pingueng yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan público yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, cohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumler daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. Negara morena melayani punhetas e punhetas com os dedos a foder dan kebutuhan dasarnya gaja kerangka pelayanan público yang merupakan a masturbar Negra Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, masjaculações ejaculação na cara pelayanan público dilangukan penyelenggara pelayanan público merpakegang kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tenting peningkatan pelayanan público, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan público, díptero norma hukum yang membro pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk membro perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public. 8226 Não foram encontrados pedidos de informação publicados. Publicações sobre Timor-Leste estão sendo publicadas neste wiki, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan, dalam perlakuan / tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas e perlakuan khusus bagel a trepar, aluna a chupar dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubung yang jelas tentang hak, tangas a chupar, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait público ejaculação feminina público, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan público yang layak sesuai dengan asas asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membroikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik. 8226 Pembina Dan Penanggung Jawab Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan público dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lemba lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan público máscara de mascar kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan público masing-máscara kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota dan gubernur ejaculações jawab mempunyai tugas para mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan público sesuai denganar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan público dan melaporkan kepada pe mbina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di Todos Cronometram Satuan kerja unidade pelayanan publik, Menteri Yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan Nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi Lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan Yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, PEMANTAUAN melakukan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan Nasional tentang pelayanan publik ATAS Hasil PEMANTAUAN dan evaluasi kinerja, serta Hasil Koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara dan penyelenggara dan Todos Cronometram bagian Organisasi penyelenggara bertanggung jawab ATAS ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. 8226 Ruang Lingkup Dalam público undangan pelayanan público em meliputi pelayanan público em jasa público seray pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekingjaan eua, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, sedutora hut, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata. Pelayanan publi ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang público yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan / atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan / atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan / atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara. Pelayanan atas jasa publica meridiano peniana jasa publica oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan / atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersum dari kekayaan negara dan / atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumer dari kekayaan negara dan / atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara. Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran Biaya tertentu Yang digunakan dan Jaringan Yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan ADMINISTRATIF pemerintah Yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan Perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta ditarapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan. Jadi berbicara masalah Kualitas Pelayan Publique o primeiro berbicara berbicara em outro lado do rio diberikan em Instani Pemerintah di Pusat, em Daerah, em outro lugar em Badan Usaha Milik Negara atua em Badan Usaha Milik Daerah, o que você precisa saber para o público em geral. IV. Kualitas Pelayanan Publik Indonesia O funcionário responsável pelo conteúdo deste site é classificado como impróprio para você por algum motivo. pertama, masalah struktural birokrasi e yang menyangkut penganggaran untuk pelayanan publik. Kedua yang mempengaruhi kualitas pelayanan público adalah adanya kendala kultural di dalam birokrasi. Selain itu ada pula faktor ou perilaku aparat yang tidak mencerminkan perilaku melayani, dan sebaliknya cenderung menunjukkan perilaku ingin dilayani. Selain itu, dalam Seminário Pelayanan Publik Dalam Era Desentralisasi indonesia yang diselenggarakan oleh Bappenas, pada tanggal 18 de dezembro de 2003, em Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, traduziu para o inglês, tornou acessível, em kurang koordinasi birokratis, kurang mau mendengar keluhan / saran / aspirasi masyarakat, dan efisien. Baik Kuantitas (Akses), maupun Kualitas pelayanan público da Indonésia mash buruk (querida memadai) baik dilihat dari kebutuhan maupun tímida padrão yang ada (jika sudah ditetapkan). Permalink here (line 4k) Indonésia, Malásia, Antaranya: 1. Rendahnya, Kualitas, Pelayanan, Publik, Rendahnya, kualitas, pelayanan, publik, merupakan, salah, satu, sorotan, yang, diarahkan, kepada, birokrasi, pemerintah, dalam, memberikan, pelayanan, kepada, masyarakat Perbakan pelayanan publik di era reformai merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, as pessoas morrem de medo de se tornarem peruanas yang signifikan. No entanto, você pode ver as imagens que você está procurando e onde você pode encontrar um relatório completo sobre os valores que você pode encontrar para fazer uma pergunta.

























































logo English Language Spanish Language Portuguese Language Japanese Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

























































logo «» Imagem de Perfil Classificação - Traduzido pelo Google para: Japão, Malásia, Tugas, aparatur pemerintah. 2. Tingginya Tingkat Penyalahgunaan Kewenangan dalam Bentuk KKN Upaya pemberantasan KKN meridiano sala de sessão tuntutan penteando pada awal reformasi. Namun prevalensi KKN semakin meningkat e menjadi permasalahan de seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tuntutan akan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia aparatur negara yang berdaya guna, produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan, akuntabel dan partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri. Ini berkaitan dengan semakin buruknya citra dan kinerja birokrasi danhondhnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. KKN telah menjadi estado extraordinário de negócios da Indonésia Lazaran terakhir di penghujung tahun 2003 mengukuhkan Indonésia di urutan ke-6 negara terkorup didunia. Traduções concluídas Transparency International (TI) dari 133 negara, Indonésia berada diurutan ke 122 deni 133 negara terkorup. 3. Birokrasi yang panjang ad adanya tumpang tugih tugas e kewenangan. Ini menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain. 4. Rendahnya pengawasan external dari masyarakat Rendahnya pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan sebagai akibat dari ketidakjelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur peyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka. 5. Belum Berjalannya Desentralisasi Kewenangan Secara Efektif Indonesia saat ini dihadapkan oleh berbagai tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan global, regional, nasional dan lokal pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan intrumen utama untuk mencapai suatu negara yang mampu menghadapi tantangan-tatangan tersebut. Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. 6. Sistem pelayanan publik yang belum diatur secara jelas dan tegas. Unsur terpenting dari sebuah sistem pelayanan publik yang belum diatur secara lebih jelas dan tegas di dalam sistem pelayanan publik di Indonesia dewasa ini adalah Kode Perilaku Petugas Pelaksana Pelayanan Publik (Code of Conduct for Public Servants). Hal ini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sistem pelayanan publik, terutama bila disadari bahwa sebagian besar dari permasalahan dan keluhan mengenai pelayanan publik di Indonesia dapat dikembalikan pada unsur manusia pengemban fungsi pelayanan publiknya (ekses-ekses KKN, conflict of interest, dsb). Kehadiran sebuah Code of Conduct yang selengkapnya mungkin akan lebih mengkokohkan struktur dasar dari Sistem Pelayanan Publik Indonesia. Hanya kekecewaan yang dirasakan masyarakat, pelayanan publik dimonopoli oleh Sekelompok orang, sarana prasarana tidak memadai, produk yang ditawarkan juga buruk serta pelayanan yang buruk. R Nugroho Dwijowiyoto menyatakan kondisi sesungguhnya birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut : 1. Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku. 2. Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat. V. Pelayanan Publik Yang Diharapkan Serta Solusi Yang Harus Dilakukan 61558 KINERJA PELAYANAN PUBLIK Kinerja merupakan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Dwiyanto menjelaskan bebrapa tolak ukur kinerja birokrasi publik, yaitu sebagai berkut: 8226 Produktivitas, yaitu tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga mengukur efektivitas pelayanan. 8226 Kualitas Layanan, yaitu kemampuan dalam kinerja organisasi pelayanan publik yang memberikan kepuasan pada masyarakat. 8226 Responsivitas, yaitu kemampuan birokrasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyususun, agenda dan prioritas pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aspirasi masyarakat. 8226 Responsibilitas, yaitu menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan birokrasi publik itu dilakukan sesuai dengan kebijakan birokrasi. 8226 Akuntabilitas, yaitu menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan birokrasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. 61558 10 Dimensi Pelayanan Publik Zethmel (dalam Widodo, 2001:275-276) mengemukakan tolok ukur kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari sepuluh dimensi, antara lain meliputi : 1. Tangiable, terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil, dan komunikasi 2. Reliable, terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan layanan yang dijanjikan dengan tepat 3. Responsiveness, kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang diberikan 4. Competence, tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan, dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan layanan 5. Courtesey, Sikap atau perilaku ramah tamah, bersahabat, tanggap terhadap keinginan konsumen, serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi 6. Credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik kepercayaan masyarakat 7. Security, Jasa pelayanan yang diberikan harus dijamin bebas dari berbagai bahaya dan resiko 8. Access, terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak dan pendekatan 9. Communicati on, kemauan pemberi layanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat 10. Understanding The Customer, Melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan 61558 Pelayanan Publik Yang Berkualitas Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dalam keputusannya No: 81/1995 menegaskan bahwa pelayanan yang berkualitas hendaknya sesuai dengan sendi-sendi sebagai berikut : (1) Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat dan tidak berbelit-belit serta mudah difahami dan dilaksanakan. (2) Kejelasan dan kepastian, menyangkut : 61692 Prosedur/tata cara pelayanan umum 61692 Persyaratan pelayanan umum, baik teknis maupun administrative 61692 Unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum 61692 Rincian biaya/tarif pelayanan umum dan tata cara pembayarannya 61692 Jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum 61692 Hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan/ kelengkapannya, sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan umum 61692 Pejabat yang menerima keluhan pelanggan (masyarakat) (3) Keamanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum. (4) Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur/tata cara, persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta. (5) Efisien, meliputi 61692 Persyaratan pelayanan umum hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberika 61692 Dicegah adanya pengulangan pemenuihan kelengkapan persyaratan, dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait. (6) Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: 61692 Nilai barang atau jasa pelayanan umum dengan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajara 61692 Kondisi dan kemampuan pelanggan (masyarakat) untuk membayar secara umum 61692 Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (7) Keadilan yang merata dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil. (8) Ketepapatan waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Dengan Keputusan Menteri Aparatur Negara mengenai kualitas pelayanan publik, maka dapat dilihat kepedulian Pemerintah dalam hal pelayanan publik ini. 61656 Beberapa substansi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meliputi: 1. Core sklills, pengetahuan dan ketrampilan yang harus dimiliki perangkat birokrasi baik menyangkut profesionalisme individu maupun kolektif untuk mengantisipasi perubahan teknologi dan pasar secara kompetitif. 2. echnicians, adalah kemampuan birokrat untuk menguasai aspek teknis secara professional di bidang pekerjaan sehingga menunjukkan kinerja yang penuh rasa tanggung jawab (responsibility). 3. Management: kemampuan birokrat untuk dapat mengelola pekerjaan secara professional baik menyangkut kinerja individual, kinerja tim maupun aspek managerial dan leadership. 4. Business knowledge, tuntutan terhadap pemahaman pengetahuan bisnis khususnya menyangkut nilai-nilai keuntungan (privit making) yang perlu diadopsi kesektor publik dengan tidak mengabaikan aspek pemertaan dan keadilan. 5. Skill, ketrampilan khusus yang harus dimiliki oleh setiap aparatur khususnya menyangkut bidang pekerjaanya, termasuk penyesuaian terhadap proses perubahan. 6. Habits, membiasakan bekerja secara profesional dengan tidak mengabaikan aspek etika dan moral sehingga akan tercipta kultur kinerja yang kondusif. 7. Cohesion, membisakan bekerja secara sistemik atau keterpaduan antara berbagai komponen yang terlihat dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama. 8. Collective Experience, menjadikan pengalaman individu atau kelompok tentang keberhasilan atau kegagalan dalam bekerja sebagai penglaman bersama. 9. Knowledge of environment, menyadari terjadinya perubahan setiap saat dalam suatu lingkungan sehingga pengetahuan tentang lingkungan untuk mengantisipasi perubahan sangat diperlukan. 10. Technology, diperlukan penguasaan teknologi sebagaimana persyaratan penting karena menguasai teknologi dapat diibaratkan menguasai dunia dan perubahan. Maxwell (2000), juga mengungkapkan beberapa criteria untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, yaitu: (1) Tepat dan relevan, artinya pelayanan harus mampu memenuhi keinginan, harapan dan kebutuhan individu atau masyarakat (2) Tersedia dan terjangkau, artinya pelayanan harus dapat dijangkau atau diakses oleh setiap orang atau kelompok yang membutuhkan pelayanan tersebut (3) Dapat menjamin rasa keadilan, artinya terbuka dalam memberikan perlakuan kepada individu atau sekelompok orang dalam keadaan yang sama tanpa membedakan ras, jenis kelamin, asal usul, dan identitas lainnya (4) Dapat diterima, artinya layanan memiliki kualitas jika dilihat dari teknik, cara, kualitas, kemudahan, kenyamanan, menyenangkan, dapat diandalkan, tepat waktu, cepat, responsif, dan manusiawi (5) Ekonomis dan efisien, artinya dari sudut pandang pengguna jasa layanan dapat dijangkau dari segi tarif yang ditentukan (6) Efektif, artinya menguntungkan pengguna jasa layanan dan semua lapisan masyarakat yang dilay ani. Seiring dengan perkembangan Indonesia sudah mulai menata kembali keadaan pelayanan public yang diberikan kepada masyarakat, Dengan belajar dari kekurangan masa lalu untuk menggapai perubahan pelayanan public yang berkualitas dimasa depan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. 1. Transparansi, yaitu pelayanan yang bersifat terbuka, muda dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. 2. Akuntabilitas, yaitu pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kondisional, yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. 4. Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. 5. Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat ddari aspek apapun kususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial. Dibandingkan Pelayanan Masa Lalu/sekarang ini 8226 Birokrasi berbelit-belit 8226 Monoton, tidak kreatif dan tidak inovatif 8226 Lama dan tidak ada kepastian waktu 8226 Pungli amp biaya tidak jelas BAB III Penutup I. Kesimpulan 1. Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Faktor yang mempengaruhi tidak berjalannya pelayanan publik dengan baik yaitu 8226 Masalah struktural birokrasi yang menyangkut penganggaran untuk pelayanan publik. 8226 Yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik adalah adanya kendala kultural di dalam birokrasi. Selain itu ada pula faktor dari perilaku aparat yang tidak mencerminkan perilaku melayani, dan sebaliknya cenderung menunjukkan perilaku ingin dilayani. 3. kondisi birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut : 8226 Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku. 8226 Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat. 4. Faktor yang harus diperbaiki untuk menigkatkan Pelayanan public: Core sklills, echnicians, Management, Business knowledge, Skill, Habits, Cohesion, Collective, Experience, Technology, Knowledge of environment. II. Saran 61656 Mengingat pelayanan public di Indonesia masih sangat jauh dari pada yang diharapkan hendaknya perlu diadakan evauluasi terhadap kinerja aparatur birokrasi serta infratruktur dalam pemenuhan kebutuhan masyrkatat di tingkatkan. 61656 Diharpakan kepada pemimpin untuk melakukan pengrekrutan peagawai birokrasi untuk lebih professional karena, pegawai birokrasilah penyebab kurang berkualitasnya pelayanan yang diberikan. 61656 Untuk Meningkatkan pelayanan public di Indonesia tidak hanya diharapkan peran internal dari aparatur pemerintah tetapi harus adanya peran masyarakat. Di harapakan masyarakat lebih bekerja sama untuk mengawasi kinerja pegawai birokrasi serta melaporkan setiap adanya kejanggalan yang terjadi. 61656 Mudahan makalah ini bermanfaat dan menjadi pembelajaran untuk semua khususnya mahasiswa ilmu pemerintahan sabagai generasi penerus dalam pemerintahan Indonesia Kedepannya. Daftar Pustaka A. Rahman H. I. 2007 Sistem Politik IndonesiaUndang-undang Pelayanan Publik. Jogjakarta: Graha Ilmu. 8220Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik8221 id. wikipedia. org/wiki/Pelayananpublik Lovelock, Ch. 1988. Product Plus: How Product Plus Service Competitive Advantage. New York: McGraw-Hill Book Co. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) No: 81/1995 FBS Indonesia 8211 FBS ASIAN adalah salah satu Group Broker Forex Trading FBS Markets Inc yang ada di ASIA dimana kami adalah online support partner fbs perwakilan yang sah dipercayakan oleh perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asia serta fbs yang ada di indonesia. ----------------- Kelebihan corretor Forex FBS 1. DEPÓSITO DE BÔNUS FBS MEMBERIKAN HINGGA 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BÔNUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPÓSITO HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANCO LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun e di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. fbs2009 Tiket Pesada Murah On-line, para obter os resultados da pesquisa em SELL TIKET Comprar: Encontre a sua agenda de clientes para reservar. CEPAT, 8230.TEPAT, 8230.DAN HARGA TERJANGKAU. Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas. Bergabung segera di agen. selltiket INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI : No handphone. 085365566333 PIN. D2E26405 Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. VII HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL A .(Pasal 12 s/d Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal) Pasal 12 (1) menyatakan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, bahwa bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan melalui Peraturan Presiden disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar klasifikasi tentang bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau Internasional Standard for Industrial Classification (ISIC). Pasal 12 ayat (2) menetapkan, bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan 8220alat peledak8221 adalah alat yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Ayat (3) pasal ini menyatakan, bahwa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. Selanjutnya ayat (4) menjelaskan Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 12 ayat (5) menyatakan Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan 2 koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pemerintah telah mengeluarkan, Peraturan Presiden. Pertama, Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Kedua, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal jo. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Pasal 2 Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 menyatakan : (1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. (2) Bidang usaha yang tertutup adalah jenis usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal oleh penanam modal. (3) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah jenis usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan persyaratan tertentu. Selanjutnya, Pasal 6 Peraturan Presiden ini menguraikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar penetuan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka bersyarat. Pertama, prinsip penyederhanaan, yaitu bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, berlaku secara nasional dan bersifat sederhana serta terbatas pada bidang usaha yang terkait dengan kepentingan nasional sehingga merupakan bagian kecil dari keseluruhan ekonomi dan bagian kecil dari setiap sektor dalam ekonomi. Kedua, prinsip kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional, yaitu bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban Indonesia yang termuat dalam perjanjian atau komitmen internasional yang telah diratifikasi. 3 Ketiga, prinsip transparasi, bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan harus jelas, rinci, dapat diukur, dan tidak multi-tafsir serta berdasarkan kriteria tertentu. Keempat, prinsip kepastian hukum yaitu, bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak dapat diubah kecuali dengan Peraturan Presiden. Kelima, prinsip kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal yaitu, bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak menghambat kebebasan arus barang, jasa, modal, sumber daya manusia dan informasi di dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia. Pasal 7 Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 ini menyebutkan bahwa, penyusunan kriteria bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut : 1. mekanisme pasar tidak efektif dalam mencapai tujuan 2. kepentingan nasional tidak dapat dilindungi dengan lebih baik melalui instrumen kebijakan lain 3. mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah efektif untuk melindungi kepentingan nasional 4. mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah konsisten dengan keperluan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapai pengusaha nasional dalam kaitan dengan penanaman modal asing dan/atau masalah yang dihadapi pengusaha kecil dalam kaitan dengan penanaman modal besar secara umum 5. manfaat pelaksanaan mekanisme bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan melebihi biaya yang ditimbulkan bagi ekonomi Indonesia. Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri ditetapkan dengan berdasarkan kriteria kesehatan, keselamatan, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup dan moral/budaya (K3LM) dan kepentingan nasional lainnya (Pasal 8). Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, bahwa kriteria K3LM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dirinci antara lain : 1. memelihara tatanan hidup masyarakat 4 2. melindungi keaneka ragaman hayati 3. menjaga keseimbangan ekosistem 4. memelihara kelestarian hutan alam 5. mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun 6. menghindari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan 7. menjaga kedaulatan negara, atau 8. menjaga dan memelihara sumber daya terbatas. Bidang usaha yang tertutup berlaku secara nasional diseluruh wilayah Indonesia baik untuk kegiatan penanaman modal asing maupun untuk kegiatan penanaman modal dalam negeri (Pasal 10). Pasal 11 menyebutkan, bahwa penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah antara lain, didasarkan kepada kriteria : 1. perlindungan sumber daya alam 2. perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 3. pengawasan produksi dan distribusi 4. peningkatan kapasitas teknologi 5. partisipasi modal dalam negeri dan 6. kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pasal 12 menentukan bidang usaha yang terbuka dengan persayaratan terdiri a. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan perlindungan dan pengembangan b. Bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan. c. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan kepemilikan modal. d. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan lokasi tertentu. e. Bidang usaha yang terbuka berdasarkan persyaratan perizinan khusus. 5 2. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Pasal 13 ayat (1) menyatakan Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Penjelasan pasal ini menerangkan 8220bidang usaha yang dicadangkan8221 adalah bidang usaha yang khusus diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya. Ayat (2) pasal ini menjelaskan, bahwa Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya. Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah tidak mudah. Misalnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menolak kebijakan daerah yang menerapkan kewajiban bagi pengembang dan peritel untuk menyediakan lahan bagi usaha kecil dan kaki lima. 3. Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penanam Modal Pasal 14 menyebutkan setiap penanam modal berhak mendapat: a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya c. hak pelayanan dan d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penjelasan Pasal 14 huruf a menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan 8220kepastian hak8221 adalah jaminan Pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh hak sepanjang penanam modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan. Yang dimaksud dengan 8220kepastian hukum8221 adalah jaminan Pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi penanam modal. Yang dimaksud dengan 8220kepastian perlindungan8221 adalah jaminan Pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal. 6 Selanjutnya Pasal 15 menetapkan setiap penanam modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 15 huruf b menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan 8220tanggung jawab sosial perusahaan8221 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Selanjutnya penjelasan pasal 15 huruf c menerangkan, bahwa laporan kegiatan penanam modal yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Pasal 16 undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab penanam modal, dimana setiap penanam modal bertanggung jawab : a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara d. menjaga kelestarian lingkungan hidup e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja dan f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 17 menetapkan, bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang 7 pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 17 menjelaskan, bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penanaman modal. 4. Fasilitas Penanaman Modal Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Ayat (2) pasal ini menyebutkan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang: a. melakukan peluasan usaha atau b. melakukan penanaman modal baru. Selanjutnya ayat (3) menerangkan, bahwa penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini: a. menyerap banyak tenaga kerja b. termasuk skala prioritas tinggi c. termasuk pembangunan infrastruktur d. melakukan alih teknologi e. melakukan industri pionir f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu g. menjaga kelestarian lingkungan hidup h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi atau j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) huruf e menyebutkan, yang dimaksud dengan 8220industri pionir8221 adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Ayat (4) pasal ini menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa: 8 a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu e. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat dan f. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. Ayat (5) pasal ini menyatakan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Ayat (6) menyebutkan bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk. Selanjutnya ayat (7) menerangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 19 undang-undang ini menyebutkan, bahwa Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 20 menyatakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak berlaku bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas. Selanjutnya Pasal 21 undang-undang ini menjelakan selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh: a. hak atas tanah b. fasilitas pelayanan keimigrasian dan 9 c. fasilitas perizinan impor. 5. Hak Atas Tanah Dalam Pasal 22 ayat (1) undang-undang ini mengatur kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) huruf a menyatakan Hak Guna Usaha (HGU) diperoleh dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun. Penjelasan huruf b menyebutkan Hak Guna Bangunan (HGB) diperoleh dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun. Selanjutnya penjelasan huruf c menjelaskan Hak Pakai (HP) diperoleh dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. Ayat (2) pasal ini menerangkan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain: a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing 10 b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara dan e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. Dalam penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf c, yang dimaksud dengan 8220area yang luas8221 adalah luas tanah yang diperlukan untuk kegiatan penanaman modal dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, bidang usaha, atau jenis usaha yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Pementan/05.140/2/2007 yang dikeluarkan pada 28 Pebruari 2007, menetapkan satu perusahaan hanya diizinkan mengembangkan areal kelapa sawit dalam satu kawasan maksimal 100.000 ha. Sedangkan untuk perusahaan perkebunan negara, koperasi usaha perkebunan, perusahaan perkebunan yang sudah 8220go public8221, bisa mengembangkan areal perkebunan kelapa sawit melebihi 100.000 ha dalam satu kawasan. Begitu juga pengembangan perkebunan Kelapa Sawit di propinsi Papua diizinkan sampai lebih dario 100.000 ha. Selanjutnya ayat (3) pasal ini menyebutkan, bahwa hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Ayat (4) menetapkan pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. UUPA Tahun 1960 adalah anti modal asing. Menteri Agraria Mr. Sadjarwo dalam pidatonya tang 14 September 1960 mengantarkan jawaban pemerintah atas 11 Pemandangan Umum Anggota DPR-GR mengenai Naskah RUU Pokok Agraria di muka Sidang Pleno DPR-GR antara lain menyatakan 1 8220. Rancangan Undang-Undang ini selain akan menumbangkan puncak kemegahan modal asing yang telah berabad-abad memeras kekayaan dan tenaga bangsa Indonesia, hendaknya akan mengakhiri pertikaian dan sengketa-sengketa tanah antara rakyat dan kaum pengusaha asing, dengan aparat-aparatnya yang mengadu-dombakan aparat-aparat pemerintah dengan rakyatnya sendiri, yang akibatnya mencetus sebagai peristiwa-peristiwa berdarah dan berkali-kali pentraktoran-pentraktoran yang sangat menyedihkan8221. selanjutnya ia mengatakan: 8220. Kami hanya ingin menambahkan beberapa soal yang belum kami singgung di atas ialah persoalan modal asing. Soal ini dalam pasal-pasal yang bersangkutan serta penjelasannya sudah terang, yaitu pasal-pasal 28, 35, dan dalam hubungannya dengan pasal peralihan 55, yang pada pokoknya bahwa modal asing hanya mempunyai sifat sementara, sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Pembangunan Semesta Berencana. Yang sudah ada di sini mempunyai afloopend karakter (untuk menghabiskan sisa jangka waktunya, dengan maksimum 20 tahun.8221Dalam sidang terakhir di parlemen mengenai perdebatan tentang UUPA tahun 1960. Menteri Agraria Mr. Sadjarwo menyatakan kembali: 82208230.dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria ini, kita mengeliminasi investasi asing82308221 Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, hak atas tanah paling lama 35 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang 25 tahun lagi. Jangka waktu ini tidak memadai lagi untuk investor. Di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam dan Cina hak atas tanah untuk investor berkisar antara 75 tahun sampai dengan 90 tahun. Pemerintah Indonesia di bawah Pemerintahan Soekarno (1959-1960) cenderung untuk swasembada dan menolak bantuan luar negeri (kecuali dari negara-negara sosialis seperti Uni Soviet dan RRC) dan investasi asing. Saat itu, Indonesia menarik keanggotaan dari PBB, IMF dan Bank Dunia. Indonesia Kembali Membutuhkan Investasi AsingPada masa akhir pemerintahannya, Soekarno berada dibawah tekanan pemerintahan baru dibawah pimpinan Soeharto. Presiden Soekarno menandatangani kelahiran UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Indonesia kembali lagi mengundang investor asing. Periode hak atas tanah bagi investor dianggap tidak lagi memadai. Pada tahun 1996 pemerintah Indonesia berusaha untuk memodifikasi hak atas tanah bagi investor dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 menyatakan: (1) Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Usaha. (2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud ayat (1), untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Persetujuan untuk dapat memberikan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Usaha yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 28 menyatakan : (1) Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan. (2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri keuangan. 13 (3) Persetujuan untuk memberikan perpajangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Hak Guna Bangunan. Kemudian Pasal 48 menyatakan :(1) Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan sekaligus dengan pembayaran uang pemasukan yang ditentukan untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Pakai. (2) Dalam hal uang pemasukan telah dibayar sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai hanya dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Persetujuan untuk pemberian perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) serta perincian uang pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam keputusan pemberian Istilah pembaharuan hak yang tidak didapati dalam UUPA tidak bertentangan dengan UUPA berdasarkan dua alasan. Pertama, UUPA sendiri tidak mengatur apakah yang akan terjadi setelah HGU dan HGB itu berakhir setelah diperpanjang jangka waktunya kecuali menyebutkan bahwa HGU dan HGB akan hapus apabila jangka waktu berakhir. Logikanya adalah, dengan hapusnya HGU atau HGB tersebut, di atas tanah bekas HGU dan HGB yang statusnya kini menjadi Tanah Negara dapat diberikan sesuatu hak atas tanah, termasuk kemungkinan diberikan HGU atau HGB baru, baik kepada pemohon baru, maupun pemohon bekas pemegang hak. Jika pemohonnya adalah bekas pemegang hak yang lama yang masih memenuhi persyaratan, maka istilah yang lebih tepat digunakan adalah pembaharuan hak, mengingat bahwa HGU atau HGB itu tidak dimohon untuk pertama kali, tetapi domohon menjelang berakhirnya perpanjangan waktu HGU atau HGB tersebut. Kedua, penggunaan istilah pembaharuan hak, yang tentunya juga masih membuka kemungkinan untuk diberi perpanjangan apabila syarat-syaratnya dipenuhi, 14 adalah sesuai dengan metode interpretasi (dalam hal ini interpretasi ekstensif) terhadap Pasal 29 dan Pasal 35 UUPA sebagai salah satu cara pembangunan hukum dengan jalan penemuan hukum (rechtsvinding).2 Perlu diperhatikan bahwa pemberian HGU/HGB sekaligus dengan perpanjangan dan pembaharuannya tidak berarti mengubah ketentuan dalam UUPA. Yang diberikan adalah jaminan untuk diperpanjang dan/atau diperbaharui. Sebelum perpanjangan atau pembaharuan itu diberikan, akan dievaluasi apakah syarat-syarat yang ditentukan dalam pemberian haknya dipenuhi. Apabila syarat-syarat ternyata dipenuhi, maka tata cara perpanjangan atau pembaharuan hak disederhanakan, yakni cukup dengan cara mencatat perpanjangan dan pembaharuan tersebut dalam buku-tanah dan sertifikat hak atas tanah.3Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 21-22/PUU-V/2007 menyatakan bahwa kata-kata 8220diperpanjang dimuka sekaligus8221 tidak mempunyai kekuatan hukum. Alasannya antara lain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Pasal 22 ayat (1) tersebut tidak berlaku lagi, dan ketentuan tentang jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang dapat diperoleh investor kembali kepada ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria. Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment